Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan
jpnn.com - SURABAYA - Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Jatim 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto mengatakan kepala dinas pendidikan para era Gubernur Jawa Timur Soekarwo, itu diduga terlibat korupsi anggaran untuk pembangunan ruang praktik siswa.
Dia menjelaskan bahwa DAK Rp 16,3 miliar pada 2018 digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel atau perlengkapan perabotan, di 60 sekolah di Jatim.
"Akan tetapi, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp 16,2 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," katanya di Surabaya, Rabu (2/8).
Windhu mengungkapkan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp 8,2 miliar.
Dalam perkara yang disidik Kepolisian Daerah Jatim itu, turut menjadi tersangka, yaitu Eny Rhosidah, kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang.
Windhu mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya (pelimpahan tahap dua). "Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang," ujarnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK Pemerintah Provinsi Jatim 2018. Tersangka sudah ditahan.
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd